Selasa, 31 Januari 2012

Berlakunya perjanjian internasional


  1. sejak tanggal yang ditentukan dalam piagam perjanjian, atau menurut yang disetujui oleh peserta perjanjian 
  2. jika tidak ditentukan maka perjanjian ulai berlaku sejak adanya pernyataan persetujuan
  3. jika persetuuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara iotu pada tanggal tersebut, kecuali jika ditentukan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar