- sejak tanggal yang ditentukan dalam piagam perjanjian, atau menurut yang disetujui oleh peserta perjanjian
- jika tidak ditentukan maka perjanjian ulai berlaku sejak adanya pernyataan persetujuan
- jika persetuuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara iotu pada tanggal tersebut, kecuali jika ditentukan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar