Selasa, 31 Januari 2012

Pelaksanaan Perjanjian Internasional


Ketaatan terhadap perjanjian internasional dilakukan berdasarkan prinsip berikut :
  1. Pact sun Servanda, yaitu isi perjanjian merupakan hukum yang mengikat bagi peserta perjanjian, sehingga perjanjian tersebut harus ditaati.
  2. Kesadaran Hukum Nasional, yaitu isi perjanjian internasional dapat ditaati opelh suatu negara jika tidak bertentangan dengan hukum nasional atau ideologi  negara bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar