Ketaatan terhadap perjanjian internasional dilakukan berdasarkan prinsip berikut :
- Pact sun Servanda, yaitu isi perjanjian merupakan hukum yang mengikat bagi peserta perjanjian, sehingga perjanjian tersebut harus ditaati.
- Kesadaran Hukum Nasional, yaitu isi perjanjian internasional dapat ditaati opelh suatu negara jika tidak bertentangan dengan hukum nasional atau ideologi negara bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar