A. Pengertian
Pengertian perjanjian internasional, diantaranya
adalah sebagai berikut :
- Konvensi Wina 1969,
perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara
atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
- Konvensi Wina 1986,
Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur
menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis
antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi
internasional, antarorganisasi internasional.
- UU No 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam
bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat
secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara,
organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta
menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
- UU No. 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam
bentukdan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat
secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
- Oppenheimer-Lauterpact,
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang
menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
- Dr. B. Schwarzenberger,
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek hukum internasional
yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum
internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Adapun
subjek hukum yang dimaksud adalah lembaga-lembaga internasional dan
negara-negara.
- Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmaja,
S.H. LLM, Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan
antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat tertentu.